AD/ART




 ANGGARAN DASAR
Serikat Mahasiswa Kaimana
(SEMAK – MAKASSAR)



Mukadimmah
Serikat Mahasiswa Kaimana yang dilahirkan pada tanggal 27 Juli 2001 mempunyai motivasi dasar untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia ini mempertinggi derajat rakyat Indonesia serta menegakkan dan mengembangkan nilai kebenaran motivasi dasar inilah yang menjadi wawasan dan komitmen kebangsaan bagi pengembangan organisasi.
Sebagai organisasi yang beridentitas gerak Semak senantiasa oleh nilai-nilai kebenaran baik dalam kehidupan organisasi maupun tercermin dalam pola pikir, sikap dan tindakan anggota Semak sehingga nilai kebenaran tidak hanya menjadi sumber inspirasi dan motivasi tetapi sekaligus menjadi tujuan yang ingin diwujudkan.
Nilai agama dan kearifan lokal bagi Semak harus diwujudkan dalam kehidupan yang baik dalam rangka pengabdian kepada masyarakat maupun terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa. Organisasi Semak berupaya secara nyata untuk mewujudkan cita-cita kemanusiaan yaitu masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Kuasa serta mampu menjaga Esensi dan eksistensi daerahnya di tengah interaksi daerah-daerah NKRI.
Semak merupakan wadah sekaligus instrumen harus mampu memberikan sumbangan yang bermanfaat bukan hanya untuk para anggotanya namun sekaligus untuk masyarakat, bangsa, negara dan agama serta mampu menempatkan dirinya menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Untuk mewujudkan tujuan Semak maka perlu dirumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.








BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama
Organisasi ini bernama Serikat Mahasiswa Kaimana yang selanjutnya disingkat SEMAK Makassar.

Pasal 2
Waktu
SEMAK Makassar didirikan di Makassar pada tanggal 27 Juli 2001 Masehi untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat
SEMAK Makassar bertempat di Makassar.

Pasal 4
Kedudukan
SEMAK Makassar berkedudukan di kota Makassar disesuaikan dari kepengerusan organisasi.

BAB II
AZAS, TUJUAN, SIFAT DAN PERAN

Pasal 5
Asas
Serikat Mahasiswa Kaimana berasaskan Pancasila.



Pasal 6
Tujuan
Tujuan organisasi SEMAK Makassar adalah membina kesadaran kultur, intelektual, spiritual yang turut bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat ilmiah, religius dan menjunjung tinggi serta nilai-nilai adat, kebenaran dan keadilan.

Pasal 7
Sifat
SEMAK-Makassar merupakan organisasi yang bersifat kedaerahan.

Pasal 8
Peran
1.      Memberikan kesadaran untuk berorganisasi, berilmu, beriman dan bertakwa dalam bermasyarakat.
2.      Mengembangkan wawasan kedaerahan, kebangsaan, dan kenegaraan.
3.      Menumbuhkan suasana demokratis, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan, baik dalam organisasi maupun dalam masyarakat.

BAB III
KEANGGOTAAN
                                                                       Pasal 9
1.      Keanggotaan Semak-Makassar terdiri dari :
a.       Anggota tetap
b.      Anggota biasa
c.       Anggota luar biasa
d.      Anggota istimewa
e.       Angggota kehormatan
2.      Mengenai syarat-syarat keanggotaan selanjutnya diatur dalam ART Semak- Makassar.



BAB IV
STRUKTUR, KEKUASAAN DAN STATUS

Pasal 10
Struktur
1.      Badan Kehormatan
2.      Badan Pengurus

Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada pada Badan Kehormatan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Pengurus.

Pasal 12
Status
1.      Badan Kehormatan SEMAK Makassar selanjutnya disingkat BK-SEMAK.                        BK- SEMAK Makassar adalah Lembaga Legislatif.
2.      Badan Pengurus SEMAK Makassar selanjutnya disingkat BP-SEMAK                                  BP-SEMAK adalah Lembaga Eksekutif.

BAB V
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 13
Badan Kehormatan
Ayat 1
1.      BK-SEMAK Makassar mempunyai tugas :
a.       Mengesahkan dan menetapkan hasil-hasil MUBES organisasi.
b.      Melantik ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum dan pengurus lainnya.
c.       Menerima, menampung, menidaklanjuti dan menyalurkan aspirasi Anggota SEMAK Makassar.
d.      Merumuskan agenda yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan statuta organisasi.

Ayat 2
2.      BK-SEMAK Makassar mempunyai fungsi :
a.       Mengawasi pelaksanaan AD/ART,GBHO,Pedoman Administrasi,Petunjuk Pelaksanaan Organisasi.
b.      Mendengar dan mengevaluasi kegiatan BP setiap triwulan (3 bulan).
c.       Mengesahkan laporan pertanggungjawaban BP setiap triwulan (3 bulan).

Ayat 3
3.      BK-SEMAK Makassar mempunyai wewenang :
a.       Bertindak memberi teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan SEMAK Makassar apabila melakukan pelanggaran AD/ART,GBHO,Pedoman Administrasi, dan Petunjuk Pelaksanaan Organisasi.
b.      Memberi usulan, saran dan pendapat kepada BP dalam mengambil sikap kelembagaan.
c.       Menolak kebijakan BP yang melanggar AD/ART.
d.      Meminta penjelasan kepada BP SEMAK tentang hal-hal yang tidak sesuai dengan roda kepengurusan, dan apabila penjelasan BP inkonstitusi serta tidak rasional, maka BK SEMAK dapat membekukan kepengurusan BP-SEMAK.

Pasal 14
Badan Pengurus SEMAK
Ayat 1

1.      BP-SEMAK Makassar mempunyai tugas :
a.       Melaksanaan AD/ART - GBHKO, Pedoman Administrasi, petunjuk pelaksanaan dan program-program kerja organisasi .
b.      Menerima dan melaksanakan usulan, saran, dan pendapat yang tidak bertentangan dengan statuta organisasi.
c.       Melaporkan agenda kegiatan organisasi yang telah dan belum dilakukan setiap triwulan (3 bulan) kepada BK.
d.      Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) setelah selesai masa kepengurusan setiap satu (1) periode.
e.       Merencanakn, menetapkan dan melaksanakan program kerja dan amanah Musyawarah Besar SEMAK Makassar.

Ayat 2
2.      BP-SEMAK Makassar mempunyai fungsi :
a.       Menampung, mengevaluasi dan menyalurkan aspirasi BK dan anggota.
b.      Memberikan saran dan usul kepada Pemerintah Daerah dan pihak lain sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan Aturan-aturan Semak-Makassar.
c.       Mengesahkan laporan pertanggungjawaban BP setiap triwulan (3 bulan).

Ayat 3
3.      BP-SEMAK Makassar mempunyai wewenang :
a.       Membuat keputusan dan kebijakan organsasi yang berhubungan dengan amanah organisasi, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan Aturan-aturan Semak-Makassar..
b.      BP-SEMAK Makassar bertanggung jawab kepada BK dan anggota secara tertulis dihadapan dan atau forum yang ditentukan.

BAB VI
WAKTU KEPENGURUSAN
                                                                        Pasal 15
a.       Kepengurusan BK dan BP selama 1 (satu) periode.
b.      1 (satu) periode terhitung 1 tahun sekali.
c.       Apabila telah berakhir masa periode kepengurusan maka harus diadakan pemilihan ulang dalam forum MUBES



BAB VI
PEMILIHAN

Pasal 16
1.      Pemilihan BK-SEMAK Makassar :
a.       BK-SEMAK dipilih oleh anggota SEMAK dalam forum MUBES
b.      Koordinator BK-SEMAK dipilih oleh anggota BK setelah melalui forum MUBES.
2.      Pemilihan BP-SEMAK Makassar :
a.       BP-SEMAK dipilih dengan sistem formatur tunggal dalam forum MUBES.
b.      Formatur tunggal (Ketum difinitif) yang memilih dan mengangkat sekretaris umum, bendahara umum, serta pengurus lainnya.

Pasal 17
Forum-Forum
SEMAK memiliki Forum yang terdiri dari :
a.       Musyawarah besar
b.      Sidang umum
1.      Sidang triwulan I
2.      Sidang triwulan II
3.      Sidang triwulan III
c.       Sidang kehormatan     BK         BK
d.      Sidang istimewa          BK         BP
e.       Sidang luar biasa         BP          BP
f.       Sidang biasa                BK         BP          Anggota







Pasal 18
Quorum
1.      Sidang dinyatakan quorum apabila dihadiri 2/3 anggota SEMAK.
2.      Apabila ayat 1 yang dimaksud tidak terpenuhi maka sidang ditunda sekurang-kurangnya 15 menit.
3.      Apabila ayat 2 yang dimaksud di atas telah terpenuhi maka sidang dapat dinyatakan quorum.
4.      Apabila sidang ayat 2 yang dimaksud tidak terpenuhi maka rekforum yang memutuskan sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 19
Pengambilan Keputusan
1.      Setiap pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.      Apabila tidak mencapai mufakat maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak/voting
3.      Apabila poin ke-2 tidak terpenuhi maka keputusan dilimpahkan pada Badan Kehormatan.

Pasal 20
Mekanisme Pertanggungjawaban
1.      Badan Kehormatan
a.       BK bertanggung jawab kepada seluruh anggota SEMAK lewat sidang istimewa.
b.      BK meminta pertanggung jawaban kepada Badan Pengurus dalam forum triwulan.
2.      Badan Pengurus
a.   BP bertanggung jawab kepada Badan Kehormatan dan anggota SEMAK
b.   BP bertanggung jawab kepada Badan Kehormatan dan Anggota SEMAK.


                                                                      Pasal 21
Asas Pemilihan
Asas pemilihan BK dan BP diselenggarakan berdasarkan bebas, langsung, umum, rahasia serta jujur dan adil yang disingkat LUBER dan JURDIL.

Pasal 22
Keuangan
I.    Keuangan diperoleh dari :
a.   Pemerintahan Kabupaten Kaimana.
b.   Usaha-usaha pengurus dan kepanitiaan.
c.   Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB VII
BENDERA, LAMBANG DAN LAGU

Pasal 23
Bendera, lambang dan lagu adalah bendera, lambang dan lagu yang disahkan oleh Mubes.

Pasal 24
Atribut
Atribut organisasi terdiri dari :
1.      Lambang dan logo organisasi
2.      Almamater organisasi SEMAK
3.      Bendera SEMAK
4.      Ditetapkan lebih lanjut di ART.


Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar
1.      Perubahan Anggaran Dasar :
a.       Perubahan anggaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar.





Pasal 26
Pembubaran Organisasi
Pembubaran SEMAK dapat dilakukan melalui forum MUBES dan disetujui sekurang-kurangnya 1/2 jumlah anggota SEMAK atas persetujuan BK dan ditetapkan pada sidang MUBES, dan ditindak lanjuti ke Pemerintah Daerah.

Pasal 27
Aturan Tambahan
Aturan yang belum diatur dalam Anggaran AD akan dijabarkan pada ART organisasi SEMAK dan aturan-aturan yang ditetapkan.

Pasal 28
Penutup
AD ini berlaku setelah disahkan pada Musyawarah Besar Serikat Mahasiswa Kaimana.

















ANGGARAN RUMAH TANGGA
Serikat Mahasiswa Kaimana
SEMAK – Makassar
Periode 2010-2011

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota
Anggota tetap : Mahasiswa yang berasal dari kabupaten Kaimana yang berstudi di kota Makassar.

Pasal 2
Anggota biasa : Mahasiswa yang berasal dari kabupaten Kaimana yang telah mengikuti latihan pengkaderan yang diadakan oleh pengurus Semak-Makassar.

Pasal 3
Anggota luar biasa : Mahasiswa Kaimana yang menjadi pengurus Semak-Makassar.

Pasal 4
Anggota istimewa : Mahasiswa Kaimana yang berjasa kepada Semak-Makassar.

Pasal 5
Anggota kehormatan : alumny Semak-Makassar.

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 6
a.       Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
b.      Terdaftar sebagai anggota Semak.
c.       Mengikuti Pengkaderan yang diselenggarakan oleh pengurus Semak dan dibuktikan secara tertulis atau secara administrasi.

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 7
I.       Hak Keanggotaan
a.   Setiap anggota Semak mempunyai hak suara mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan ketentuan yang ada.
b.   Setiap anggota Semak mempunyai hak memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan yang ada.
c.   Setiap anggota Semak memanfaatkan fasilitas organisasi dengan izin pengurus.
d.   Setiap anggota mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari pengurus mengenai kebutuhan study
e.   Setiap anggota Semak mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kepengurusan dan kepanitiaan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pasal 8
                                                             Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota
a.       Setiap anggota Semak berkewajiban menaati AD/ART, serta ketentuan-ketentuan yang berlaku.
b.      Setiap anggota Semak menjaga nama baik.organisasi
c.       Setiap anggota berkewajiban melaksanakan tugas dan kewajibannya, melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pada kepengurusan dan atau kepanitiaan bila dipercayakan untuk itu.
d.      Setiap anggota Semak berkewajiban memelihara dan menjaga fasilitas berupa inventaris organisasi.







Pasal 9
                                                    Berakhirnya Masa Keanggotaan

Masa keanggotaan berakhir apabila :
4.      Meninggal dunia
5.      Keluar atas permintaan sendiri dan diajukan secara tertulis
6.      Dicabut masa keanggotaannya atau dinonaktifkan karena melanggar ketentuan dari AD/ART.
7.      Pada poin (3) diputuskan oleh Badan Pengurus dan disahkan oleh Badan Kehormatan.

BAB II
KEPENGURUSAN DAN STRUKTUR
Pasal 10
Kepengurusan
Kepengurusan Semak terdiri dari :
3.      Badan Kehormatan Semak Makassar terdiri dari :
f.       Satu (1) orang koordinator
g.      Satu (1) orang sekretaris
h.      Tiga (3) orang angggota
4.      Pengurus Semak Makassar terdiri dari tiga (3) bidang, antara lain :
a.       Ketua umum satu (1) orang
b.      Sekretaris umum satu (1) orang
c.       Bendahara umum satu (1) orang
d.      Ketua-ketua bidang terdiri dari :
1)      Ketua bidang I membawahi dua (2) bidang terdiri dari :
a)   Bidang pendidikan dan kaderisasi
b)   Bidang pemberdayaan wanita
2)      Ketua bidang II membawahi dua (2) bidang terdiri dari :
c)   Bidang informasi dan advokasi
d)   Bidang hubungan masyarakat dan publikasi
3)      Ketua bidang III membawahi dua (2) bidang terdiri dari :
e)   Bakat dan Minat
5.      Masing-masing bidang terdiri dari :
a.       Koordinator 1 orang
b.      Anggota disesuaikan dengan kebutuhan organisasi

                                                                  Pasal 11

                                         Struktur Organisasi Semak-Makassar



 












.





KETT:           =GARIS KOMANDO
                                =GARIS KORDINASI






BAB III
KEDUDUKAN BADAN PENGURUS DAN BADAN KEHORMATAN

Pasal 12
Kedudukan
3.      Badan Kehormatan berkedudukan sebagai :
a.       Badan pengontrol terhadap pengurus
4.      Badan Pengurus berkedudukan sebagai :
a.       Pelaksana tugas tertinggi organisasi Semak-Makassar.

BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG

Pasal 13
Tugas Ketua Umum
1.      Bertugas sebagai pemegang kendali organisasi
2.      Mengatur dan menjalankan program kerja yang telah dirumuskan dalam organisasi
3.      Menerima dan menindaklanjuti saran dan usul yang disampaikan oleh anggota melalui Badan Kehormatan.
4.      Menjalankan dan memegang teguh amanah AD/ART dan GBHKO Semak-Makassar

Pasal 14
Fungsi Ketua Umum
1.      Ketua Umum berfungsi sebagai pengkoordinir, penggerak dan pengawas kegiatan organisasi.
2.      Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan organisasi

                                                                       Pasal 15
Wewenang Ketua Umum
d.      Ketua Umum berwenang melakukan kerjasama dengan organisasi lain melalui persetujuan Badan Kehormatan.
e.       Meminta pertanggung jawaban kepada pengurus dan anggotanya.
f.       Merumuskan serta mengambil kebijakan-kebijakan organisasi yang dapat dipertanggung jawabkan secara konstitusi dan rasional.

Pasal 16
Tugas Sekretaris Umum
3.      Bertugas melaksanakan, mengkoordinir dan memeriksa administrasi kesekretariatan.
4.      Mengatur dan menata arsip dan dokumen organisasi agar lebih tertib.
5.      Membuat surat-surat yang dibutuhkan organisasi.

Pasal 17
Fungsi Sekretaris Umum
1.      Sekretaris umum berfungsi sebagai pelaksana administrasi dan kesekretariatan.
2.      Sekretaris umum bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi dan kesekretariatan organisasi.
Pasal 18
Wewenang Sekretaris Umum
Berwenang untuk merencanakan, mengelolah, dan mengembangkan kegiatan organisasi sesuai dengan bidang kesekretariatan dan administrasi organisasi.

Pasal 19
Tugas Bendahara
1.      Sebagai pelaksana dan pengawas keuangan organisasi.
2.      Mengatur alokasi keuangan organisasi disesuaikan dengan kebutuhan aktifitas kegiatan organisasi.
3.      Berupaya mencari sumber-sumber pendapatan organisasi.

Pasal 20
Fungsi Bendahara
1.      Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas keuangan organisasi.
2.      Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan keuangan organisasi.

Pasal 21
Wewenang Bendahara
Berwenang untuk merencanakan, mengelola, dan mengembangkan kegiatan organisasi sesuai kondisi keuangan.

Pasal 22
Tugas Ketua Bidang
1.      Merumuskan dan merencanakan serta mengkoordinir program kerja pada masing-masing departemen pada masing-masing bidang yang dibawahinya.
2.      Mengevaluasi dan merencanakan strategi kebijakan baru demi lancarnya program kerja.

Pasal 23
Fungsi Ketua Bidang
1.      Berfungsi mengkoordinir dan membantu pelaksanaan program-program kerja pada masing-masing bidang lainnya.
2.      Bertanggung jawab atas kegiatan masing-masing bidang..

Pasal 24
Wewenang Ketua Bidang
1.      Memberikan usulan pergantian anggota-anggota bidang kepada Ketua Umum.
2.      Mengatur segala urusan tentang program kerja pada masing-masing bidang yang di bawahinya.

                                                                       Pasal 25
Tugas Koordinator Bidang
1.      Mengkoordinir anggota pada bidang masing-masing untuk dapat melaksanakan program-program kerja yang telah disepakati.
2.      Membangun hubungan kerjasama yang baik antara masing-masing anggota dalam bidangnya demi tercapainya pelaksanaan kegiatan program kerja organisasi

Pasal 26
Fungsi Koodinator Bidang
1.      Melaksanakan dan mengkoordinir, serta mengawali program-program kerja organisasi Semak.
2.      Bertanggung jawab penting terhadap program kerja.

Pasal 27
Wewenang Koordinator Bidang
Mengatur dan mengarahkan anggota untuk lebih dapat melaksanakan program kerja.

Pasal 28
Tugas Anggota Bidang
1.      Melaksanakan dan mengamankan program kerja.
2.      Saling bekerjasama yang baik, untuk kesuksesan program kerja.
                                      
Pasal 29
Fungsi Anggota Bidang
1.      Agar lebih mudah terlaksananya program kerja.
2.      Membantu koordinator bidang dalam melaksanakan program kerja.

Pasal 30
Wewenang Anggota Bidang
Menerima dan melaksanakan program kerja masing-masing dengan batasan-batasan pada tugasnya.
BAB V
SIDANG-SIDANG

Pasal 31
Musyawarah besar adalah keputusan forum tertinggi dan dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun masa kepengurusan.

Pasal 32
Sidang Umum
c.       Sidang Triwulan I
Sidang Triwulan I adalah sidang yang digelar Badan Kehormatan untuk mengevaluasi program kerja Badan Pengurus dalam 3 bulan pertama.
d.      Sidang Triwulan II
Sidang Triwulan II adalah sidang yang digelar Badan Kehormatan untuk mengevaluasi program kerja Badan Pengurus dalam 6 bulan masa kepengurusan.
e.       Sidang Triwulan III
Sidang Triwulan III adalah sidang yang digelar Badan Kehormatan untuk mengevaluasi program kerja Badan Pengurus dalam 9 bulan masa kepengurusan.

Pasal 33
Sidang Kehormatan
1        Sidang Kehormatan
Sidang Kehormatan adalah sidang pertemuan yang digelar oleh Badan Kehormatan dalam membahas masalah internalnya.


                                                                      Pasal 34
Sidang Istimewa
1        Sidang Istimewa
Sidang Istimewa adalah sidang pertemuan yang digelar antara Badan Kehormatan dan Badan Pengurus.

                                                                       Pasal 35
Sidang Luar Biasa
2        Sidang Luar Biasa
Sidang Luar Biasa adalah sidang pertemuan yang digelar oleh Badan Pengurus dalam membahas masalah internalnya.

Pasal 36
Sidang Biasa
1        Sidang Biasa
Sidang Biasa adalah sidang pertemuan yang digelar oleh Badan Pengurus, Badan Kehormatan dan anggota.


BAB VI
BENDERA, LOGO DAN LAGU

BENDERA
                                                   



Pasal 38
Logo


 





Pasal 39
Lagu


                                                                       Pasal 40
Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) Semak-Makassar
Perubahan Anggaran Rumah Tangga organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah besar Semak-Makassar.

Pasal 41
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Aturan Tambahan yang telah ditetapkan dengan senantiasa menunjuka pada AD/ART organisasi Semak-Makassar.

Pasal 42
Penutup
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berlaku setelah disahkan melalui forum Musyawarah Besar Semak-Makassar.












Tidak ada komentar: