ANGGARAN DASAR
Serikat
Mahasiswa Kaimana
(SEMAK
– MAKASSAR)
Mukadimmah
Serikat
Mahasiswa Kaimana yang dilahirkan pada tanggal 27 Juli 2001 mempunyai motivasi
dasar untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia ini mempertinggi
derajat rakyat Indonesia serta menegakkan dan mengembangkan nilai kebenaran
motivasi dasar inilah yang menjadi wawasan dan komitmen kebangsaan bagi
pengembangan organisasi.
Sebagai
organisasi yang beridentitas gerak Semak senantiasa oleh nilai-nilai kebenaran
baik dalam kehidupan organisasi maupun tercermin dalam pola pikir, sikap dan
tindakan anggota Semak sehingga nilai kebenaran tidak hanya menjadi sumber
inspirasi dan motivasi tetapi sekaligus menjadi tujuan yang ingin diwujudkan.
Nilai agama
dan kearifan lokal bagi Semak harus diwujudkan dalam kehidupan yang baik dalam
rangka pengabdian kepada masyarakat maupun terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa.
Organisasi Semak berupaya secara nyata untuk mewujudkan cita-cita kemanusiaan
yaitu masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Kuasa serta
mampu menjaga Esensi dan eksistensi daerahnya di tengah interaksi daerah-daerah
NKRI.
Semak
merupakan wadah sekaligus instrumen harus mampu memberikan sumbangan yang
bermanfaat bukan hanya untuk para anggotanya namun sekaligus untuk masyarakat,
bangsa, negara dan agama serta mampu menempatkan dirinya menjadi rahmat bagi
seluruh alam.
Untuk
mewujudkan tujuan Semak maka perlu dirumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga organisasi.
BAB I
NAMA,
WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama
Serikat Mahasiswa Kaimana yang selanjutnya disingkat SEMAK Makassar.
Pasal 2
Waktu
SEMAK Makassar didirikan
di Makassar pada tanggal 27 Juli 2001 Masehi untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat
SEMAK Makassar bertempat
di Makassar.
Pasal 4
Kedudukan
SEMAK Makassar
berkedudukan di kota Makassar disesuaikan dari kepengerusan organisasi.
BAB II
AZAS, TUJUAN, SIFAT DAN PERAN
Pasal 5
Asas
Serikat Mahasiswa Kaimana
berasaskan Pancasila.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan organisasi SEMAK
Makassar adalah membina kesadaran kultur, intelektual, spiritual yang turut
bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat ilmiah, religius dan menjunjung
tinggi serta nilai-nilai adat, kebenaran dan keadilan.
Pasal 7
Sifat
SEMAK-Makassar merupakan
organisasi yang bersifat kedaerahan.
Pasal 8
Peran
1. Memberikan
kesadaran untuk berorganisasi, berilmu, beriman dan bertakwa dalam
bermasyarakat.
2. Mengembangkan
wawasan kedaerahan, kebangsaan, dan kenegaraan.
3. Menumbuhkan
suasana demokratis, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan,
baik dalam organisasi maupun dalam masyarakat.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1.
Keanggotaan Semak-Makassar terdiri dari :
a.
Anggota tetap
b.
Anggota biasa
c.
Anggota luar biasa
d.
Anggota istimewa
e.
Angggota kehormatan
2.
Mengenai syarat-syarat keanggotaan selanjutnya diatur
dalam ART Semak- Makassar.
BAB IV
STRUKTUR,
KEKUASAAN DAN STATUS
Pasal 10
Struktur
1.
Badan Kehormatan
2.
Badan Pengurus
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada
pada Badan Kehormatan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Pengurus.
Pasal 12
Status
1.
Badan Kehormatan SEMAK Makassar selanjutnya disingkat
BK-SEMAK. BK- SEMAK Makassar adalah Lembaga Legislatif.
2.
Badan Pengurus SEMAK Makassar selanjutnya disingkat
BP-SEMAK BP-SEMAK adalah Lembaga Eksekutif.
BAB V
TUGAS,
FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 13
Badan
Kehormatan
Ayat 1
1.
BK-SEMAK Makassar mempunyai tugas :
a. Mengesahkan
dan menetapkan hasil-hasil MUBES organisasi.
b. Melantik
ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum dan pengurus lainnya.
c. Menerima,
menampung, menidaklanjuti dan menyalurkan aspirasi Anggota SEMAK Makassar.
d. Merumuskan
agenda yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan statuta organisasi.
Ayat 2
2.
BK-SEMAK Makassar mempunyai fungsi :
a. Mengawasi
pelaksanaan AD/ART,GBHO,Pedoman Administrasi,Petunjuk Pelaksanaan Organisasi.
b. Mendengar
dan mengevaluasi kegiatan BP setiap triwulan (3 bulan).
c. Mengesahkan
laporan pertanggungjawaban BP setiap triwulan (3 bulan).
Ayat 3
3.
BK-SEMAK Makassar mempunyai wewenang :
a. Bertindak
memberi teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan SEMAK Makassar
apabila melakukan pelanggaran AD/ART,GBHO,Pedoman Administrasi, dan Petunjuk
Pelaksanaan Organisasi.
b. Memberi
usulan, saran dan pendapat kepada BP dalam mengambil sikap kelembagaan.
c. Menolak
kebijakan BP yang melanggar AD/ART.
d. Meminta
penjelasan kepada BP SEMAK tentang hal-hal yang tidak sesuai dengan roda
kepengurusan, dan apabila penjelasan BP inkonstitusi serta tidak rasional, maka
BK SEMAK dapat membekukan kepengurusan BP-SEMAK.
Pasal 14
Badan
Pengurus SEMAK
Ayat 1
1.
BP-SEMAK Makassar mempunyai tugas :
a. Melaksanaan
AD/ART - GBHKO, Pedoman Administrasi, petunjuk pelaksanaan dan program-program
kerja organisasi .
b.
Menerima dan melaksanakan usulan, saran, dan pendapat
yang tidak bertentangan dengan statuta organisasi.
c.
Melaporkan agenda kegiatan organisasi yang telah dan belum dilakukan setiap triwulan (3 bulan) kepada BK.
d.
Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) setelah selesai
masa kepengurusan setiap satu (1) periode.
e.
Merencanakn, menetapkan dan melaksanakan program kerja
dan amanah Musyawarah Besar SEMAK Makassar.
Ayat 2
2.
BP-SEMAK Makassar mempunyai fungsi :
a. Menampung,
mengevaluasi dan menyalurkan aspirasi BK dan anggota.
b.
Memberikan saran dan usul kepada Pemerintah Daerah dan
pihak lain sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan Aturan-aturan
Semak-Makassar.
c.
Mengesahkan laporan pertanggungjawaban BP setiap
triwulan (3 bulan).
Ayat 3
3.
BP-SEMAK Makassar mempunyai wewenang :
a.
Membuat keputusan dan kebijakan organsasi yang
berhubungan dengan amanah organisasi, sepanjang tidak bertentangan dengan
AD/ART dan Aturan-aturan Semak-Makassar..
b.
BP-SEMAK Makassar bertanggung jawab kepada BK dan
anggota secara tertulis dihadapan dan atau forum yang ditentukan.
BAB VI
WAKTU
KEPENGURUSAN
Pasal
15
a.
Kepengurusan BK dan BP selama 1 (satu) periode.
b.
1 (satu) periode terhitung 1 tahun sekali.
c.
Apabila telah berakhir masa periode kepengurusan maka
harus diadakan pemilihan ulang dalam forum MUBES
BAB VI
PEMILIHAN
Pasal 16
1.
Pemilihan BK-SEMAK Makassar :
a.
BK-SEMAK dipilih oleh anggota SEMAK dalam forum MUBES
b.
Koordinator BK-SEMAK dipilih oleh anggota BK setelah
melalui forum MUBES.
2.
Pemilihan BP-SEMAK Makassar :
a.
BP-SEMAK dipilih dengan sistem formatur tunggal dalam
forum MUBES.
b.
Formatur tunggal (Ketum difinitif) yang memilih dan
mengangkat sekretaris umum, bendahara umum, serta pengurus lainnya.
Pasal 17
Forum-Forum
SEMAK memiliki Forum yang
terdiri dari :
a.
Musyawarah besar
b.
Sidang umum
1.
Sidang triwulan I
2.
Sidang triwulan II
3.
Sidang triwulan III
c.
Sidang kehormatan BK BK
d.
Sidang istimewa BK BP
e.
Sidang luar biasa BP BP
f.
Sidang biasa BK BP Anggota
Pasal 18
Quorum
1.
Sidang dinyatakan quorum apabila dihadiri 2/3 anggota
SEMAK.
2.
Apabila ayat 1 yang dimaksud tidak terpenuhi maka
sidang ditunda sekurang-kurangnya 15 menit.
3.
Apabila ayat 2 yang dimaksud di atas telah terpenuhi
maka sidang dapat dinyatakan quorum.
4.
Apabila sidang ayat 2 yang dimaksud tidak terpenuhi
maka rekforum yang memutuskan sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 19
Pengambilan
Keputusan
1.
Setiap pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
2.
Apabila tidak mencapai mufakat maka keputusan dapat
diambil berdasarkan suara terbanyak/voting
3.
Apabila poin ke-2 tidak terpenuhi maka keputusan
dilimpahkan pada Badan Kehormatan.
Pasal 20
Mekanisme
Pertanggungjawaban
1.
Badan Kehormatan
a.
BK bertanggung jawab kepada seluruh anggota SEMAK lewat
sidang istimewa.
b.
BK meminta pertanggung jawaban kepada Badan Pengurus
dalam forum triwulan.
2.
Badan Pengurus
a. BP bertanggung
jawab kepada Badan Kehormatan dan anggota SEMAK
b. BP bertanggung
jawab kepada Badan Kehormatan dan Anggota SEMAK.
Pasal 21
Asas
Pemilihan
Asas pemilihan BK dan BP
diselenggarakan berdasarkan bebas, langsung, umum, rahasia serta jujur dan adil
yang disingkat LUBER dan JURDIL.
Pasal 22
Keuangan
I. Keuangan
diperoleh dari :
a. Pemerintahan Kabupaten Kaimana.
b. Usaha-usaha pengurus dan
kepanitiaan.
c. Usaha-usaha lain yang halal dan
tidak mengikat.
BAB VII
BENDERA,
LAMBANG DAN LAGU
Pasal 23
Bendera, lambang dan lagu
adalah bendera, lambang dan lagu yang disahkan oleh Mubes.
Pasal 24
Atribut
Atribut organisasi terdiri
dari :
1.
Lambang dan logo organisasi
2.
Almamater organisasi SEMAK
3.
Bendera SEMAK
4.
Ditetapkan lebih lanjut di ART.
Pasal 25
Perubahan
Anggaran Dasar
1.
Perubahan Anggaran Dasar :
a.
Perubahan anggaran organisasi hanya dapat dilakukan
melalui Musyawarah Besar.
Pasal 26
Pembubaran
Organisasi
Pembubaran SEMAK dapat
dilakukan melalui forum MUBES dan disetujui sekurang-kurangnya 1/2 jumlah
anggota SEMAK atas persetujuan BK dan ditetapkan pada sidang MUBES, dan
ditindak lanjuti ke Pemerintah Daerah.
Pasal 27
Aturan
Tambahan
Aturan yang belum diatur
dalam Anggaran AD akan dijabarkan pada ART organisasi SEMAK dan aturan-aturan
yang ditetapkan.
Pasal 28
Penutup
AD ini berlaku setelah
disahkan pada Musyawarah Besar Serikat Mahasiswa Kaimana.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Serikat
Mahasiswa Kaimana
SEMAK
– Makassar
Periode 2010-2011
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota tetap : Mahasiswa
yang berasal dari kabupaten Kaimana yang berstudi di kota Makassar.
Pasal 2
Anggota biasa : Mahasiswa
yang berasal dari kabupaten Kaimana yang telah mengikuti latihan pengkaderan
yang diadakan oleh pengurus Semak-Makassar.
Pasal 3
Anggota luar biasa :
Mahasiswa Kaimana yang menjadi pengurus Semak-Makassar.
Pasal 4
Anggota istimewa :
Mahasiswa Kaimana yang berjasa kepada Semak-Makassar.
Pasal 5
Anggota kehormatan :
alumny Semak-Makassar.
SYARAT-SYARAT
KEANGGOTAAN
Pasal 6
a.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
b.
Terdaftar sebagai anggota Semak.
c.
Mengikuti Pengkaderan yang diselenggarakan oleh
pengurus Semak dan dibuktikan secara tertulis atau secara administrasi.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
I.
Hak Keanggotaan
a. Setiap
anggota Semak mempunyai hak suara mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul
atau saran sesuai dengan ketentuan yang ada.
b. Setiap
anggota Semak mempunyai hak memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan yang
ada.
c. Setiap
anggota Semak memanfaatkan fasilitas organisasi dengan izin pengurus.
d. Setiap
anggota mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari pengurus mengenai
kebutuhan study
e. Setiap
anggota Semak mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam
kepengurusan dan kepanitiaan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota
a.
Setiap anggota Semak berkewajiban menaati AD/ART, serta
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
b.
Setiap anggota Semak menjaga nama baik.organisasi
c.
Setiap anggota berkewajiban melaksanakan tugas dan
kewajibannya, melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pada kepengurusan dan
atau kepanitiaan bila dipercayakan untuk itu.
d.
Setiap anggota Semak berkewajiban memelihara dan
menjaga fasilitas berupa inventaris organisasi.
Pasal 9
Berakhirnya Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan berakhir
apabila :
4.
Meninggal dunia
5.
Keluar atas permintaan sendiri dan diajukan secara
tertulis
6.
Dicabut masa keanggotaannya atau dinonaktifkan karena
melanggar ketentuan dari AD/ART.
7.
Pada poin (3) diputuskan oleh Badan Pengurus dan
disahkan oleh Badan Kehormatan.
BAB II
KEPENGURUSAN
DAN STRUKTUR
Pasal 10
Kepengurusan
Kepengurusan Semak terdiri
dari :
3.
Badan Kehormatan Semak Makassar terdiri dari :
f.
Satu (1) orang koordinator
g.
Satu (1) orang sekretaris
h.
Tiga (3) orang angggota
4.
Pengurus Semak Makassar terdiri dari tiga (3) bidang,
antara lain :
a.
Ketua umum satu (1) orang
b.
Sekretaris umum satu (1) orang
c.
Bendahara umum satu (1) orang
d.
Ketua-ketua bidang terdiri dari :
1)
Ketua bidang I membawahi dua (2) bidang terdiri dari :
a) Bidang pendidikan dan kaderisasi
b) Bidang pemberdayaan wanita
2)
Ketua bidang II membawahi dua (2) bidang terdiri dari :
c) Bidang informasi dan advokasi
d) Bidang hubungan masyarakat dan publikasi
3)
Ketua bidang III membawahi dua (2) bidang terdiri dari
:
e) Bakat dan Minat
5.
Masing-masing bidang terdiri dari :
a.
Koordinator 1 orang
b.
Anggota disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
Pasal 11
Struktur
Organisasi Semak-Makassar
.
KETT: =GARIS KOMANDO
=GARIS
KORDINASI
BAB III
KEDUDUKAN
BADAN PENGURUS DAN BADAN KEHORMATAN
Pasal 12
Kedudukan
3.
Badan Kehormatan berkedudukan sebagai :
a.
Badan pengontrol terhadap pengurus
4.
Badan Pengurus berkedudukan sebagai :
a.
Pelaksana tugas tertinggi organisasi Semak-Makassar.
BAB IV
TUGAS,
FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 13
Tugas
Ketua Umum
1.
Bertugas sebagai pemegang kendali organisasi
2.
Mengatur dan menjalankan program kerja yang telah
dirumuskan dalam organisasi
3.
Menerima dan menindaklanjuti saran dan usul yang
disampaikan oleh anggota melalui Badan Kehormatan.
4.
Menjalankan dan memegang teguh amanah AD/ART dan GBHKO
Semak-Makassar
Pasal 14
Fungsi
Ketua Umum
1.
Ketua Umum berfungsi sebagai pengkoordinir, penggerak
dan pengawas kegiatan organisasi.
2.
Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan organisasi
Pasal 15
Wewenang
Ketua Umum
d.
Ketua Umum berwenang melakukan kerjasama dengan
organisasi lain melalui persetujuan Badan Kehormatan.
e.
Meminta pertanggung jawaban kepada pengurus dan
anggotanya.
f.
Merumuskan serta mengambil kebijakan-kebijakan
organisasi yang dapat dipertanggung jawabkan secara konstitusi dan rasional.
Pasal 16
Tugas Sekretaris
Umum
3.
Bertugas melaksanakan, mengkoordinir dan memeriksa
administrasi kesekretariatan.
4.
Mengatur dan menata arsip dan dokumen organisasi agar
lebih tertib.
5.
Membuat surat-surat yang dibutuhkan organisasi.
Pasal 17
Fungsi
Sekretaris Umum
1.
Sekretaris umum berfungsi sebagai pelaksana
administrasi dan kesekretariatan.
2.
Sekretaris umum bertanggung jawab atas pelaksanaan
administrasi dan kesekretariatan organisasi.
Pasal 18
Wewenang
Sekretaris Umum
Berwenang untuk
merencanakan, mengelolah, dan mengembangkan kegiatan organisasi sesuai dengan
bidang kesekretariatan dan administrasi organisasi.
Pasal 19
Tugas
Bendahara
1.
Sebagai pelaksana dan pengawas keuangan organisasi.
2.
Mengatur alokasi keuangan organisasi disesuaikan dengan
kebutuhan aktifitas kegiatan organisasi.
3.
Berupaya mencari sumber-sumber pendapatan organisasi.
Pasal 20
Fungsi
Bendahara
1.
Berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas keuangan organisasi.
2.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan
keuangan organisasi.
Pasal 21
Wewenang
Bendahara
Berwenang untuk
merencanakan, mengelola, dan mengembangkan kegiatan organisasi sesuai kondisi
keuangan.
Pasal 22
Tugas Ketua
Bidang
1.
Merumuskan dan merencanakan serta mengkoordinir program
kerja pada masing-masing departemen pada masing-masing bidang yang dibawahinya.
2.
Mengevaluasi dan merencanakan strategi kebijakan baru
demi lancarnya program kerja.
Pasal 23
Fungsi
Ketua Bidang
1.
Berfungsi mengkoordinir dan membantu pelaksanaan
program-program kerja pada masing-masing bidang lainnya.
2.
Bertanggung jawab atas kegiatan masing-masing bidang..
Pasal 24
Wewenang
Ketua Bidang
1.
Memberikan usulan pergantian anggota-anggota bidang
kepada Ketua Umum.
2.
Mengatur segala urusan tentang program kerja pada
masing-masing bidang yang di bawahinya.
Pasal 25
Tugas Koordinator
Bidang
1.
Mengkoordinir anggota pada bidang masing-masing untuk
dapat melaksanakan program-program kerja yang telah disepakati.
2.
Membangun hubungan kerjasama yang baik antara
masing-masing anggota dalam bidangnya demi tercapainya pelaksanaan kegiatan
program kerja organisasi
Pasal 26
Fungsi
Koodinator Bidang
1.
Melaksanakan dan mengkoordinir, serta mengawali
program-program kerja organisasi Semak.
2.
Bertanggung jawab penting terhadap program kerja.
Pasal 27
Wewenang
Koordinator Bidang
Mengatur dan mengarahkan
anggota untuk lebih dapat melaksanakan program kerja.
Pasal 28
Tugas Anggota
Bidang
1.
Melaksanakan dan mengamankan program kerja.
2.
Saling bekerjasama yang baik, untuk kesuksesan program
kerja.
Pasal 29
Fungsi
Anggota Bidang
1.
Agar lebih mudah terlaksananya program kerja.
2.
Membantu koordinator bidang dalam melaksanakan program
kerja.
Pasal 30
Wewenang
Anggota Bidang
Menerima dan melaksanakan
program kerja masing-masing dengan batasan-batasan pada tugasnya.
BAB V
SIDANG-SIDANG
Pasal 31
Musyawarah besar adalah
keputusan forum tertinggi dan dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun masa
kepengurusan.
Pasal 32
Sidang
Umum
c.
Sidang Triwulan I
Sidang
Triwulan I adalah sidang yang digelar Badan Kehormatan untuk mengevaluasi
program kerja Badan Pengurus dalam 3 bulan pertama.
d.
Sidang Triwulan II
Sidang
Triwulan II adalah sidang yang digelar Badan Kehormatan untuk mengevaluasi
program kerja Badan Pengurus dalam 6 bulan masa kepengurusan.
e.
Sidang Triwulan III
Sidang
Triwulan III adalah sidang yang digelar Badan Kehormatan untuk mengevaluasi
program kerja Badan Pengurus dalam 9 bulan masa kepengurusan.
Pasal 33
Sidang
Kehormatan
1
Sidang Kehormatan
Sidang
Kehormatan adalah sidang pertemuan yang digelar oleh Badan Kehormatan dalam
membahas masalah internalnya.
Pasal 34
Sidang
Istimewa
1
Sidang Istimewa
Sidang
Istimewa adalah sidang pertemuan yang digelar antara Badan Kehormatan dan Badan
Pengurus.
Pasal 35
Sidang
Luar Biasa
2
Sidang Luar Biasa
Sidang
Luar Biasa adalah sidang pertemuan yang digelar oleh Badan Pengurus dalam
membahas masalah internalnya.
Pasal 36
Sidang
Biasa
1
Sidang Biasa
Sidang
Biasa adalah sidang pertemuan yang digelar oleh Badan Pengurus, Badan
Kehormatan dan anggota.
BAB VI
BENDERA,
LOGO DAN LAGU
BENDERA
Pasal 38
Logo
Pasal 39
Lagu
Pasal 40
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga (ART) Semak-Makassar
Perubahan Anggaran Rumah
Tangga organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah besar Semak-Makassar.
Pasal 41
Aturan
Tambahan
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Aturan Tambahan yang telah
ditetapkan dengan senantiasa menunjuka pada AD/ART organisasi Semak-Makassar.
Pasal 42
Penutup
Anggaran Rumah Tangga
(ART) ini berlaku setelah disahkan melalui forum Musyawarah Besar Semak-Makassar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar