SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 14/A/SK/BP-SEMAK/VI/2013
TENTANG
PENGESAHAN PANITIA
PELAKSANA MUSYAWARAH BESAR (MUBES VII)
SERIKAT MAHASISWA
KAIMANA
(SEMAK-MAKASSAR)
Dengan Senantiasa Mengharapkan
Rahmat Dan Petunjuk Tuhan Yang Maha Esa Badan Pengurus Serikat Mahasiswa
Kaimana (SEMAK – Makassar) Setelah :
MENIMBANG :
1. Demi terbentuk dan berjalannya roda kepengurusan organisasi
Serikat
Mahasiswa Kaimana (SEMAK –
Makassar).
2.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan MUBES Ke-VII.
MENGINGAT : 1. Anggaran
Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
2. Rapat Pengurus Serikat Mahasiswa Kaimana (SEMAK–Makassar) pada tanggal 16 juni
2013 DiSekretariat (JL.Abd.dg.sirua.BTN
CV.Dewi Blok B4 No.7).
MEMPERHATIKAN : Hasil
keputusan musyawarah besar (MUBES-VI)
Serikat
Mahasiswa kaimana (Semak-Makassar) periode 2012-2013.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
1. Nama-nama komposisi Panitia Pelaksana MUBES VII Serikat Mahasiswa Kaimana (SEMAK–Makassar) sebagai mana terlampir
2. Surat
ketetapan ini berlaku sejak tanggal di tetapkanya dan tidak akan ditinjau
kembali kecuali terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal : 24 Juni 2013
Badan Pengurus
Serikat Mahasiswa Kaimana
(Semak-Makassar)
Periode 2012-2013
MUCHTAR RAHMAT
MULYADI
KETUA SEKRETARIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar