KEPUTUSAN BADAN PENGURUS
SERIKAT MAKASISWA KAIMANA
(SEMAK-MAKASSAR)
PERIODE 2012-2013
No: 03/A/SK/BP-SEMAK/LDK-VI/V/2013
SANGSI-SANGSI BAGI PESERTA PENGKADERAN
1. Bagi peserta yang tidak
hadir dan ikut dalam proses pengkaderan sampai selesai maka hak keanggotaannya
di cabut
2. Bagi peserta yang tidak
mengikuti pengkaderan di wajibkan untuk mengikuti proses pengkaderan berikutnya
sebagai syarat mutlak keanggotaan SEMAK-MAKASSAR
3. Bagi peserta yang tidak hadir dalam
proses pengkaderan berlangsung dengn
memiliki aktifitas kampus dan memiliki
surat keterangan dari kampus maka
peserta tersebut dianggap
gugur, namun hak administrasi
keanggotaan tetap berjalan dan wajib mengikuti proses penggkaderan
berikut dan kenakan denda sebesar Rp. 30.000,-
4. Bagi peserta yang di
dalam proses pengkaderan memiliki aktifitas kampus namun tidak ada surat
keterangan dari kampus maka peserta
tersebut dianggap gugur dan hak administrasi keanggotaannya dicabut sampai proses pengkaderan
berikutnya.
Mengetahui,
BADAN PENGURUS
SEMAK-MAKASSAR
PERIODE 2012-2013
MUCTAR SIDDIN
Ketua Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar