Jumat, 10 Mei 2013

Sangsi Bagi Peserta Pengkaderan Semak-Makassar 2013



KEPUTUSAN BADAN PENGURUS
SERIKAT MAKASISWA KAIMANA
(SEMAK-MAKASSAR)
PERIODE 2012-2013

No: 03/A/SK/BP-SEMAK/LDK-VI/V/2013
SANGSI-SANGSI BAGI PESERTA PENGKADERAN
    1. Bagi peserta yang tidak hadir dan ikut dalam proses pengkaderan sampai selesai maka hak    keanggotaannya di cabut
    2. Bagi peserta yang tidak mengikuti pengkaderan di wajibkan untuk mengikuti proses pengkaderan berikutnya sebagai syarat mutlak keanggotaan SEMAK-MAKASSAR
    3. Bagi peserta yang tidak hadir dalam proses pengkaderan berlangsung dengn memiliki aktifitas kampus dan memiliki surat keterangan dari kampus maka peserta tersebut  dianggap gugur, namun  hak administrasi keanggotaan tetap  berjalan dan wajib mengikuti proses penggkaderan berikut dan kenakan denda sebesar Rp. 30.000,-
    4. Bagi peserta yang di dalam proses pengkaderan memiliki aktifitas kampus namun tidak ada surat keterangan dari kampus maka peserta tersebut dianggap gugur dan hak administrasi keanggotaannya dicabut sampai proses pengkaderan berikutnya.

                                                                             Mengetahui,
BADAN PENGURUS
SEMAK-MAKASSAR
PERIODE 2012-2013



MUCTAR SIDDIN
Ketua Umum

Tidak ada komentar: